Syarat dan Ketentuan

Kebijakan Privasi

Kebijakan privasi ini dibuat Ternakbisnis untuk melindungi setiap data dan informasi pribadi pengguna situs web dimana mengatur tata cara penggunaan, pengungkapan, penyimpanan, pemroses dan pengolahan informasi pribadi yang diperoleh.

Dengan menggunakan dan mendaftar pada situs web Ternakbisnis, pengguna di anggap membaca serta menyetujui penggunaan, pengungkapan, penyimpanan, pemroses dan pengolahan informasi pribadi yang di peroleh sesuai dengan ketentuan dan kebijakan privasi ini.

Definisi
  1. Penyelenggara adalah PT KANDANG KARYA TEKNOLOGI yang mempunyai kegiatan untuk menyediakan, mengelola dan mengoperasionalkan Layanan Urun Dana.
  2. Pengguna adalah pengguna layanan urun dana yang terdiri dari penerbit atau pemodal
  3. Akun adalah akun milik masing-masing Pemodal atau Penerbit yang digunakan untuk mengakses fitur-fitur di Platform Penyelenggara.
  4. Data Pribadi adalah informasi atau data yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk mengidentifikasi seorang individu, termasuk namun tidak terbatas antara lain kartu tanda penduduk, foto kartu tanda penduduk, foto diri, nomor handphone, alamat e-mail, nomor pokok wajib pajak, akun bank, dan lainya yang bersifat rahasia.
  5. "Informasi Rahasia" adalah sebagai berikut:
    1. Setiap informasi yang berhubungan dengan Pemberi, anak perusahaannya, pelanggannya, dan kegiatan usaha serta operasionalnya, termasuk setiap informasi yang secara langsung maupun tidak langsung terkait dengan Program Investasi, baik secara lisan, tertulis, grafik, magnetik, elektronik, atau bentuk lain yang secara langsung maupun tidak langsung disampaikan oleh atau diungkapkan untuk atau diperoleh Penerima atau anggota-anggotanya, direktur-direkturnya, karyawan-karyawannya, dalam serangkaian pembicaraan atau kerja sama lain yang dilakukan diantara Para Pihak; atau
    2. Segala komunikasi antara Para Pihak, baik secara lisan maupun tulisan yang diketahui atau semestinya diketahui oleh Para Pihak untuk menjadi rahasia atau menjadi milik perusahaan secara alami. dan yang dibuat di dalam serangkaian diskusi atau kerja sama lain yang dilakukan di antara Para Pihak.
Informasi yang Diperoleh

Segala informasi data pribadi pengguna yang di upload dalam ternakbisnis akan dilindungi kerahasiaannya berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Penggunaan informasi yang Diperoleh
  1. Ternakbinis setuju untuk tidak akan mengungkapkan, dan akan mengambil seluruh tindakan yang diperlukan untuk melindungi kerahasiaan dari, dan menghindari pengungkapan atau penyalahgunaan dari, Informasi Rahasia, hanya akan menggunakan Informasi Rahasia untuk kepentingan Layanan Urun Dana dan tidak untuk tujuan yang lain.
  2. Penyelenggara berhak dan diperbolehkan untuk mengungkapkan Informasi Rahasia kepada anggota-anggotanya, direktur-direkturnya, karyawan-karyawannya, afiliasinya, subkontraktor, agennya atau pihak yang ditunjuk (secara bersama-sama disebut sebagai “Perwakilan”) yang dibutuhkan untuk mengetahui Informasi Rahasia dengan tujuan yang sama dengan Informasi Rahasia yang diterima oleh Penerima. Penerima setuju untuk mengambil segala tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia dan untuk menyediakan segala perlindungan yang diperlukan terhadap segala pengungkapan yang tidak sah, tiruan atau penggunaan, dan untuk meminta kepada Perwakilannya yang menerima Informasi Rahasia tersebut untuk tunduk pada kewajiban menjaga kerahasiaan dari Informasi Rahasia sesuai dengan kebijakan privasi ini.
  3. Pengguna sepakat untuk menjamin dan membebaskan penyelenggara terhadap setiap dan segala tindakan, klaim, kerusakan dan kerugian yang terjadi pada penyelenggara dikarenakan pengungkapan yang tidak sah terhadap Informasi Rahasia.
Keamanan

Ternakbisnis akan menjaga dan melindungi kerahasiaan setiap data yang diberikan oleh pengguna berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Perubahan atas Kebijakan Privasi ini

Ternakbisnis dapat mengubah Kebijakan Privasi ini untuk mencerminkan perubahan dalam kegiatan usahanya. Atas hal tersebut pengguna dihimbau untuk melakukan peninjauan secara berkala untuk mengetahui informasi terbaru tentang bagaimana ketentuan Kebijakan Privasi ini Kami berlakukan.

Pengakuan dan persetujuan

Dengan menggunakan situs ternakbinis, pengguna mengakui bahwa telah membaca dan memahami Kebijakan Privasi ini.

Ketentuan Penggunaan telah memberikan persetujuan dan sepakat secara elektronik sebagaimana dinyatakan di dalam Kebijakan Privasi ini dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun juga.

Hukum yang berlaku dan Penyelesaian Sengketa
  1. Layanan Urun Dana ini dibuat, ditafsirkan, dan dilaksanakan serta segala akibat yang ditimbulkannya diatur dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Setiap perselisihan yang timbul antara Pemodal dan Penyelenggara atas pelaksanaan Layanan Urun Dana ini maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat.
  3. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu dimaksud maka Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikannya melalui lembaga Otoritas jasa keuangan (OJK) sebagai fasilitator yang ditunjuk dan lembaga abritasi.
Hubungi Kami

Apabila terdapat aduan dapat menghubungi kami di nomor customer service 0821 2376 3711 dan info@ternakbinis.co.id

Lain-lain
  1. Kebijakan privasi ini mengikat setiap pihak pengguna Ternakbisnis, Kecuali secara tegas diatur lain, segala perubahan, modifikasi ataupun pengesampingan atas ketentuan Kebijakan privasi ini dilakukan.
  2. Kebijakan privasi ini tetap akan berlaku secara terus menerus selama Layanan Urun Dana berlangsung, terhitung sejak disetujuinya kebijakan privasi ini kecuali diakhiri dengan persetujuan tertulis Para Pihak. Kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia tetap mengikat Para Pihak walaupun Layanan Urun Dana ini berakhir.

Para Pihak menjamin bahwa semua hak dan kewajiban yang tercantum dalam Kebijakan privasi ini adalah sah dan mengikat Para Pihak.

Syarat dan Ketentuan Pemodal

Syarat dan ketentuan ini penting untuk terlebih dahulu dibaca oleh Pengguna sebelum menggunakan situs Ternakbisnis yang dikelola oleh PT Kandang Karya Teknologi. Sebelum Pemodal menggunakan layanan urun dana pada situs Ternakbisnis terlebih dahulu diwajibkan untuk membaca, mengerti, memahami serta sepakat atas semua isi Syarat dan Ketentuan Pemodal.

Definisi
  1. Penyelenggara adalah PT KANDANG KARYA TEKNOLOGI yang mempunyai kegiatan untuk menyediakan, mengelola dan mengoperasionalkan Layanan Urun Dana.
  2. Pengguna adalah pengguna Layanan Urun Dana yang terdiri dari Penerbit atau Pemodal.
  3. Pemodal adalah pengguna situs ternakbisnis yang telah mendaftarkan dirinya untuk melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Penyelenggara.
  4. Akun adalah akun milik masing-masing Pemodal atau Penerbit yang digunakan untuk mengakses fitur-fitur di situs Ternakbisnis.
  5. Data Pribadi adalah informasi atau data yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk mengidentifikasi seorang individu, termasuk namun tidak terbatas antara lain kartu tanda penduduk, foto kartu tanda penduduk, foto diri, nomor handphone, alamat e-mail, nomor pokok wajib pajak, akun bank, dan lainnya yang bersifat rahasia.
  6. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek. Dalam hal Efek yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah Efek bersifat Sukuk dan Saham.
  7. Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas asset yang mendasari.
  8. Situs ternakbisnis adalah situs web https://ternakbisnis.id/ atau yang dikenal dengan nama platform ternakbisnis.id yang dibuat dan dioperasikan oleh Penyelenggara sehubungan dengan kegiatan Layanan Urun Dana.
Tentang Ternakbisnis

PT Kandang Karya Teknologi adalah perusahaan yang bergerak pada layanan jasa keuangan dalam bentuk Layanan Urun Dana atau dikenal dengan Securities CrowdFunding (SCF) telah memiliki izin OJK melalui surat keputusan No. XXXXXX.

Dalam operasinya menggunakan platform dengan nama sistem Ternakbisnis yang mempertemukan penerbit yaitu UMKM yang membutuhkan permodalan dan sebagai penyelenggara membantu para Penerbit (Issuer) untuk mendapatkan pendanaan dengan mengakomodir kebutuhan Usaha Kecil Menengah selanjutnya disebut (UKM) dalam memanfaatkan layanan urun dana sebagai salah satu sumber pendanaan di Pasar Modal, yaitu dengan instrumen Efek yang dapat ditawarkan melalui layanan urun dana tidak hanya berbentuk saham (Efek bersifat ekuitas) tetapi juga dapat berupa Sukuk. Sehingga pendanaan usaha atau proyek dalam rangka peningkatan modal kerja usaha, perluasan usaha (business expansion) dengan lebih cepat dan efisien, dengan cara menawarkan efek bersifat ekuitas, sukuk, kepada Pemodal, tanpa harus melakukan Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia atau pinjaman ke perbankan.

Persyaratan Pemodal

Pemodal harus memenuhi persyaratan adalah:

  1. Memiliki rekening Efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan Efek dan/atau dana melalui Layanan Urun Dana.
  2. Memiliki kemampuan untuk membeli Efek Penerbit.
  3. Memenuhi kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek.

Untuk persyaratan pemodal Badan Hukum harus memenuhi persyaratan adalah:

  1. Berkedudukan di Indonesia;
  2. Akta Pendirian serta perubahan (jika ada);
  3. NPWP Perusahaan;
  4. NIB perusahaan;
  5. Surat Domisili Perusahaan dan sejenisnya;
  6. KTP Direktur
Mekanisme Pendaftaran Pemodal
  1. Pemodal melakukan pembuatan dan melakukan pendaftaran account melalui situs ternakbisnis.
  2. Pemodal melengkapi data pribadi, yaitu nama, nomor handphone dan alamat email.
  3. Setelah account terverifikasi, Pemodal mengisi data pada form situs ternakbisnis dan melakukan upload dokumen Elektronik terkait Know Your Client (KYC) berupa:
    1. Mengisi biodata pribadi Pemodal.
    2. Mengisi biodata keluarga.
    3. Mengisi alamat.
    4. Mengisi pekerjaan.
    5. Mengisi informasi pajak.
    6. Mengisi akun/nomor rekening bank.
    7. Menyetujui Syarat dan Ketentuan.
  4. Pemodal wajib mengijinkan Penyelenggara menyampaikan detail data Pemodal ke Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sehubungan dengan kegiatan Layanan Urun Dana ini.
  5. Pemodal wajib memberikan kuasa ke Penyelenggara dalam pembukaan rekening Efek di partisipan KSEI.
  6. Pemodal wajib memberikan kuasa ke Penyelenggara terhadap administrasi rekening Efek atas nama Pemodal atas Efek bersifat Sukuk termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pemindahbukuan Efek dan/atau dana dalam rangka transaksi Layanan Urun Dana atau kepentingan lain atas nama Pemodal.
  7. Penyelenggara menginformasikan hasil e-KYC Pemodal kepada Bank Kustodian untuk kemudian dibuatkan SID dan Rekening Efek ke KSEI melalui email.
  8. Selanjutnya, Pemodal dapat memilih dan membeli atas Efek yang ditawarkan penyelenggara dalam masa Penawaran Efek Layanan Urun Dana yang tersedia di situs ternakbisnis.
Mekanisme Pembelian Efek
  1. Dalam pembelian Efek, terdapat batasan pembelian sebagai berikut :
    1. Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan
    2. Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun
    3. Ketentuan diatas dikecualikan pada Pemodal dan Efek dengan kriteria:
      1. Badan hukum; dan
      2. Pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek.
      3. Efek bersifat Sukuk dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana.
    4. Kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek oleh Pemodal sebagaimana dimaksud pada poin (a) dan (b) tidak berlaku jika salah satu dari ketentuan di poin (c) terpenuhi.
  2. Pembelian Efek oleh Pemodal dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana pada escrow account sesuai perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana.
  3. Pemodal dapat melakukan pendanaan melalui Virtual Account atas nama sendiri pada Bank Kustodian.
  4. Dana Pemodal terkait penawaran Efek yang dipilih sebelumnya akan disimpan pada rekening escrow account di Bank Kustodian.
  5. Setelah Pemodal melakukan pertimbangan pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana, maka Pemodal harus memperhatikan beberapa hal diantaranya:
    1. Durasi Masa Penawaran Efek adalah 45 (empat puluh lima) hari kalender.
    2. Selain yang disebutkan dalam poin a, Masa Penawaran Efek akan berakhir pada:
      1. tanggal tertentu yang telah ditetapkan oleh Penerbit atau
      2. tanggal tertentu sebelum tanggal sebagaimana dimaksud dalam huruf i namun seluruh Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana telah dibeli oleh Pemodal.
    3. Penghimpunan dana tidak terpenuhi setelah Masa Penawaran Efek berakhir dalam waktu 45 hari kalender, maka penawaran Efek batal demi hukum.
  6. Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Efek.
  7. Pemodal yang membeli Efek pada hari ke 44 dan 45 dalam Masa Penawaran Efek, dapat melakukan pembatalan maksimal pada hari ke 45 (empat puluh lima) Masa Penawaran Efek pukul 23.59 WIB sehingga batas waktu pembatalan tersebut dikecualikan dari ketentuan ayat (6).
  8. Jika terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) poin c atau ayat (7), maupun kondisi lain yang menyebabkan penawaran Efek batal demi hukum, maka Penyelenggara wajib mengembalikan dana kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pembatalan pemesanan Pemodal atau kondisi batal demi hukum tersebut melalui Bank Kustodian.
  9. Selain itu, Bank Kustodian juga akan melakukan penutupan rekening Efek Pemodal di KSEI.
  10. Penyelenggara harus memberikan update status penggalangan Layanan Urun Dana kepada Pemodal.
  11. Setelah Penerbit menerima dana, dalam waktu maksimal 2 (dua) hari kerja, Penerbit wajib menerbitkan Efek dan Penyelenggara membantu mengirimkannya ke Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  12. Pemodal yang membeli Efek melalui Penyelenggara akan mendapatkan bukti kepemilikan berupa catatan kepemilikan Efek yang terdapat dalam rekening pada Bank Kustodian. Laporan kepemilikan Efek sebagaimana dimaksud akan disampaikan oleh Bank Kustodian.
  13. Pendistribusian Efek kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyerahan dana kepada Penerbit. Pendistribusian yang dimaksud dilakukan secara elektronik melalui penitipan kolektif pada Kustodian (ke dalam masing-masing Rekening Efek) yang bisa diakses melalui akun Pemodal di KSEI.
  14. Pemodal wajib memahami semua risiko investasi yang dapat terjadi pada Proyek yang diinvestasikan dengan paling sedikit mempelajari informasi yang disediakan oleh Penerbit melalui Penyelenggara dalam dokumen Proposal Bisnis maupun detail lainnya yang tertera dalam situs Ternakbisnis.
  15. Pemodal wajib menanggung semua risiko investasi yang terjadi dan membebaskan Penyelenggara dari segala tuntutan dan risiko yang ada.
Dividen dan Imbal Hasil

Pemodal berhak untuk menerima laporan dari Penyelenggara dan segala bentuk keuntungan yang berupa dividen, bagi hasil, atau keuntungan lainnya sesuai dengan investasi yang dilakukan berdasarkan laporan yang sebenar-benarnya (real) melalui sistem ternakbisnis yang disediakan oleh Penyelenggara.

  1. Ketentuan Bagi Hasil/Dividen untuk Efek Bersifat Saham:
    1. Pemodal yang membeli Efek berupa Saham akan mendapatkan bagi hasil berupa dividen.
    2. Pemodal mengerti dan memahami bahwa pembagian dividen kepada para pemegang Saham tidak bersifat lifetime karena Penerbit merupakan badan usaha berbadan hukum yang berhak melakukan buyback sebagaimana diatur dalam akta anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Pemodal mengerti dan memahami bahwa pembagian dividen Penerbit diinformasikan di dalam kebijakan dividen dan didasarkan pada laba bersih Penerbit setelah dikurangi dengan pencadangan. Mekanisme pembagian dividen mengacu pada anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    4. Pemodal mengerti dan memahami bahwa pembagian dividen final Penerbit mengacu pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Penerbit.
  2. Ketentuan Imbal Hasil untuk Efek Bersifat Sukuk:
    1. Pemodal yang membeli Efek berupa Sukuk akan mendapatkan imbal hasil berupa bagi hasil, margin, atau imbal jasa sesuai dengan Akad masing-masing.
    2. Pemodal mengerti dan memahami bahwa Penerbit akan membayar seluruh harga jual Sukuk kepada Pemodal, dimana dalam harga jual tersebut selain terdapat imbal hasil juga terdapat pokok milik Pemodal yang keduanya termasuk ke dalam total Dana Sukuk yang akan dibayarkan oleh Penerbit pada saat jatuh tempo sesuai dengan skema Perjanjian Kerjasama.
Mekanisme Pembayaran Dividen dan Imbal Hasil
  1. Pembagian dividen atau bagi hasil dapat dilakukan apabila jumlah kekayaan bersih Penerbit tidak lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor dengan ditambah cadangan wajib.
  2. Nilai imbal hasil dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemodal dengan Laba Bersih Proyek yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Penerbit kepada Penyelenggara.
  3. Informasi tersebut berisi uraian tentang perhitungan imbal hasil sesuai dengan persentase proyeksi imbal hasil yang telah disepakati dan berbanding lurus dengan risiko proyek serta laporan realisasi pelaksanaan penjualan berdasarkan laporan keuangan triwulanan.
  4. Informasi terkait penjualan, nisbah bagi hasil, uraian perhitungan imbal hasil disahkan oleh Direksi Penerbit selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembayaran imbal hasil, dengan tata cara pembayaran.
  5. Penerbit mengirimkan dana ke escrow account di Bank Kustodian Penyelenggara dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja sebelum waktu pembagian dividen maupun imbal hasil yang telah disepakati di dalam Perjanjian Kerjasama, selanjutnya Bank Kustodian memberikan informasi ke KSEI terkait ketersediaan dana dari Penerbit.
  6. Setelah Bank Kustodian menerima perintah melalui sistem C-Best dari KSEI, maka Bank Kustodian menyalurkan dana dari escrow account kepada masing-masing rekening Pemodal pada hari yang ditentukan untuk pembagian dividen maupun pembayaran imbal hasil.
Pernyataan dan Jaminan

Penyelenggara dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyelenggara adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Penyelenggara telah memiliki setiap perizinan yang dipersyaratkan termasuk namun tidak terbatas pada izin dalam bidang penyelenggaraan layanan urun dana Securities CrowdFunding (SCF) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perizinan tersebut, sampai saat ini masih berlaku dan/atau tidak sedang ditangguhkan oleh pihak yang berwenang.
  3. Penyelenggara tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual dari pihak ketiga lainnya dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  4. Penyelenggara dengan ini menyatakan bahwa dalam memberikan dan/atau menyajikan data-data dan informasi-informasi terkait dengan Pemodal dan/atau penawaran saham melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara, Penyelenggara sepenuhnya mempercayakan, mengandalkan dan bersandarkan pada semua data-data dan/atau informasi-informasi yang diberikan oleh Penerbit kepada Penyelenggara.
  5. Penyelenggara tidak pernah membuat pernyataan-pernyataan atau jaminan-jaminan, baik secara tegas maupun tersirat, terhadap kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Penyelenggara pada Platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi terkait dengan kegiatan usaha Penerbit.
  6. Penyelenggara menjamin bahwa dana pemodal yang ada dalam rekening virtual account dan/atau escrow account atas nama Proyek adalah merupakan dana milik masing-masing Pemodal, dan bukan merupakan harta kekayaan (aset) milik Penyelenggara. Selanjutnya, harta (aset) tersebut tidak dapat dan bukan merupakan harta pailit (boedel pailit), dalam hal Penyelenggara dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Selain itu, sesuai dengan POJK no. 57/POJK.04/2020 pasal 79, Penyelenggara juga menjalankan tugasnya dengan ketentuan bahwa Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Pengguna yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian direksi, pegawai, dan/atau pihak lain yang bekerja untuk Penyelenggara.

Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa untuk Pemodal badan hukum adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Bahwa untuk Pemodal perorangan adalah subjek hukum yang cukup umur, sehat akal pikiran dan berhak serta berwenang untuk mengikatkan diri pada syarat dan ketentuan umum penggunaan layanan ini.
  3. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap data dan informasi yang diberikan oleh Pemodal pada saat pembukaan akun untuk menggunakan Platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi yang disediakan Penyelenggara, adalah benar, lengkap dan sesuai dengan dokumen aslinya, otentik, benar dan akurat serta masih berlaku.
  4. Pemodal dengan ini menyatakan bahwa tanda tangan yang diberikan dan/atau dibubuhkan baik secara fisik maupun elektronik adalah benar tanda tangan Pemodal dan bukan merupakan tanda tangan pihak lain dan telah secara sah melakukan penandatanganan sesuai dengan aturan yang berlaku.
  5. Pemodal dengan ini menyatakan telah membaca, memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit yang dimuat melalui Platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi yang disediakan Penyelenggara dan Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal telah memilih kegiatan usaha dari Penerbit secara sadar, tanpa ada bujuk rayu, paksaan, ancaman dan pengaruh dari pihak manapun termasuk dari Penyelenggara.
  6. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal dalam melakukan penyertaan saham (pembelian saham) pada Penerbit telah membaca, memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen (termasuk namun tidak terbatas pada dokumen legalitas perusahaan) dari usaha Penerbit pada Platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi yang disediakan oleh Penyelenggara dan dalam melakukan penyertaan modal pada Penerbit, Pemodal menyatakan dan mengakui risiko-risiko terkait dengan kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi terkait dengan kegiatan usaha Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan melalui Platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi yang disediakan oleh Penyelenggara.
  7. Pemodal menyatakan telah mengetahui bahwa setiap data dan proposal, keuntungan usaha maupun risiko kegiatan operasional Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan oleh Penyelenggara melalui Platform Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis teknologi, merupakan data dan proposal yang disajikan oleh Penyelenggara berdasarkan informasi yang diberikan dan/atau disediakan oleh Penerbit kepada Penyelenggara dengan berdasarkan pada data dan/atau informasi serta kejadian yang telah lalu dan mengandung unsur ketidakpastian tergantung dari potensi kegiatan usaha Penerbit, kondisi umum dan khusus dari kegiatan operasional Penerbit. Dan karenanya, Pemodal dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan risiko terkait dengan kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi terhadap setiap data dan proposal kegiatan operasional, keuntungan usaha maupun risiko kegiatan operasional Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan oleh Penyelenggara melalui Platform Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis teknologi.
  8. Pemodal dengan ini menyatakan, bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari resiko yang terkandung dan resiko yang mungkin akan timbul dikemudian hari atas kegiatan usaha Penerbit yang ditawarkan melalui penyelenggaraan Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis teknologi (Securities CrowdFunding), termasuk namun tidak terbatas pada penurunan performa usaha dan/atau usaha Penerbit tidak menghasilkan keuntungan dan/atau profit, hingga Penerbit dinyatakan bankrut maupun pailit. Dan karenanya, Pemodal dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi atas kegiatan usaha Penerbit, termasuk namun tidak terbatas pada kegagalan kegiatan usaha Penerbit untuk memperoleh penghasilan dan/atau profit maupun Penerbit dinyatakan bankrut maupun pailit.
  9. Pemodal dengan ini menyatakan bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari resiko yang terkandung dan resiko yang mungkin akan timbul dikemudian hari atas pelaksanaan perdagangan saham Penerbit pada pasar sekunder, termasuk namun tidak terbatas tidak likuidnya saham Penerbit yang ditawarkan oleh Pemodal melalui pasar sekunder yang disediakan oleh Penyelenggara melalui Platform Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis teknologi. Dan karenanya, Pemodal dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan risiko yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi atas pelaksanaan perdagangan saham Penerbit pada pasar sekunder, termasuk namun tidak terbatas tidak likuidnya saham yang ditawarkan oleh Pemodal pada pasar sekunder yang disediakan oleh Penyelenggara melalui Platform Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis teknologi.
  10. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyelenggara bahwa dana yang disetorkan oleh Pemodal ke dalam rekening virtual account dan/atau escrow account Penyelenggara, dan yang digunakan oleh Pemodal untuk melakukan penyertaan saham (pembelian saham) pada Penerbit merupakan milik Pemodal sendiri dan diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
  11. Pemodal dengan ini menyatakan akan melindungi, menjamin, memberikan ganti kerugian dan membebaskan serta melepaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan, tuntutan ganti rugi, tuntutan pertanggungjawaban dan/atau tuntutan sejenis lainnya yang mungkin diajukan oleh Pemodal, Penerbit, dan/atau pihak ketiga lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap setiap kerugian, kehilangan dan/atau kerusakan harta benda, cidera fisik maupun mental maupun kehilangan nyawa pihak ketiga lainnya, terkait dengan kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit.
  12. Pemodal dengan ini menyatakan bahwa Pemodal sepenuhnya mengetahui, memahami dan menyadari bahwa Penyelenggara tidak melakukan kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit. Pemodal selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit kepada pihak dan/atau pihak- pihak yang ditunjuk oleh Pemodal dan/atau para Pemodal bersama-sama dengan Penerbit dan Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa pemodal tidak akan melakukan intervensi kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit baik langsung maupun tidak langsung.
  13. Pemodal dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pemodal akan menyampaikan setiap keluhan, keberatan dan/atau komplain baik langsung maupun tidak langsung kepada Penerbit, direksi, komisaris, maupun pihak dan/atau pihak-pihak yang ditunjuk oleh Pemodal dan/atau para Pemodal bersama-sama dengan Penerbit untuk melakukan kegiatan usaha dan/atau pengelolaan kegiatan usaha dari Penerbit.
Force Majeure
  1. Masing-masing Pihak tidak bertanggung jawab atas penundaan atau kegagalan dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini yang disebabkan oleh suatu keadaan yang memaksa, yaitu setiap peristiwa atau kejadian di luar kekuasaan manusia yang terbatas pada bencana alam, kebakaran, aksi mogok kerja, epidemi, peperangan atau huru-hara yang secara langsung dan nyata mempengaruhi kemampuan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari adanya suatu keadaan memaksa akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah oleh Para Pihak.
  3. Dalam hal terjadinya suatu keadaan memaksa, Para Pihak wajib memberitahukan secara tertulis mengenai terjadinya keadaan memaksa tersebut dengan menyampaikan bukti-bukti yang relevan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa yang dimaksud.
  4. Keterlambatan atau kelalaian dalam memberitahukan terjadinya suatu keadaan memaksa mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai suatu keadaan memaksa oleh Pihak lainnya.
  5. Jika terjadi adanya suatu kejadian atau informasi material terkait dengan penyelenggaraan Layanan Urun Dana (dalam hal ini terangkum dalam laporan insidentil Penerbit), maka Penyelenggara wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui situs ternakbisnis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau kejadian penting.
Sanksi

Apabila Pengguna terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan yang telah dibuat baik secara sengaja maupun tidak dilakukan secara sebagian maupun secara keseluruhan, maka:

  1. Penyelenggara akan memberitahu atau melakukan notifikasi melalui pesan/email maupun telpon kepada Pengguna mengenai ketentuan apa yang dilanggar.
  2. Penyelenggara akan memberikan tindakan atau sanksi sesuai dengan peraturan internal kami maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Kekayaan Intelektual
  1. Seluruh kepemilikan dan hak kekayaan intelektual suatu Pihak atas spesifikasi, gambar, cetak ulang, rancangan atau karya seni yang disediakan dan/atau dibuat untuk pelaksanaan Layanan Urun Dana, pekerjaan pencetakan, informasi atau data teknis dan setiap informasi lain (termasuk, namun tidak terbatas pada, informasi yang terkait dengan bisnis masing-masing Pihak atau anak perusahaan atau afiliasinya) (secara keseluruhan disebut sebagai “Informasi”) yang dibuat dan diserahkan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lain setiap saat tetap menjadi milik Pihak dimaksud;
  2. Informasi milik suatu Pihak yang diserahkan oleh Pihak tersebut kepada Pihak lain sehubungan dengan Layanan Urun Dana ini maka akan dijaga kerahasiaannya oleh Pihak lain (termasuk setiap dari para pejabat, karyawan atau agennya) dan Pihak lain tidak akan mengungkapkan atau membuka atau menyerahkan kepada pihak ketiga dan Informasi yang diterima dimaksud akan dikembalikan atas permintaan Pihak pemilik Informasi dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh Pihak lain. Informasi hanya digunakan untuk pelaksanaan Layanan Urun Dana ini dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain kecuali disepakati oleh Para Pihak secara tertulis. Terutama, hak kekayaan intelektual yang terdapat dalam rancangan, alat, pola, gambar, data, informasi dan peralatan yang diserahkan oleh suatu Pihak pemilik hak kekayaan intelektual kepada Pihak lain berdasarkan Layanan Urun Dana ini, maka hak eksklusif untuk penggunaan dan reproduksi atas hak kekayaan intelektual adalah milik Pihak pemilik hak kekayaan intelektual dimaksud sepenuhnya, tanpa adanya kewajiban atas royalti dan/atau suatu pembayaran lain kepada Pihak lain. Adanya pelanggaran atas ketentuan ini yang dilakukan oleh suatu Pihak akan memberikan hak ganti rugi kepada Pihak yang mengalami kerugian.
Kerahasiaan

Baik Penyelenggara dan Pengguna sepakat dan setuju untuk masing-masing menjaga kerahasiaan dari setiap data dan/atau data-data, catatan-catatan, ringkasan, perjanjian, kontrak, laporan maupun informasi, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan dan/atau proposal dalam format dan bentuk apapun, yang diungkapkan oleh salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna kepada pihak lainnya dan/atau yang diperoleh berdasarkan syarat dan ketentuan umum ini dan/atau perjanjian ikutan lainnya. Baik Penyelenggara ataupun Pengguna tidak berhak dan/atau berwenang untuk melakukan pengungkapan kepada pihak ketiga, membuat pengumuman kepada khalayak umum dan/atau siaran pers yang berkaitan dengan subjek maupun objek dari syarat dan ketentuan umum ini. Dalam hal, salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna diwajibkan oleh perintah pengadilan, penetapan pengadilan, ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan dari badan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, untuk mengungkapkan Informasi Rahasia terkait dengan syarat dan ketentuan umum ini, pihak yang terkena kewajiban tersebut wajib untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada pihak lainnya. Selanjutnya, ketika pengungkapan Informasi Rahasia akan dilakukan oleh Pengguna, Pengguna wajib untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penyelenggara sebelum pengungkapan dilakukan dan Penyelenggara tidak akan menunda dalam pemberian persetujuan tertulisnya tanpa alasan yang wajar.

Penyelesaian Hukum
  1. Layanan Urun Dana ini dibuat, ditafsirkan, dan dilaksanakan serta segala akibat yang ditimbulkannya diatur dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Setiap perselisihan yang timbul antara Pemodal dan Penyelenggara atas pelaksanaan Layanan Urun Dana ini maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh Hari Kalender).
  3. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu dimaksud maka Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikannya melalui lembaga Otoritas jasa keuangan (OJK) sebagai fasilitator yang ditunjuk.
Penutup

Demikian syarat dan ketentuan penggunaan Layanan Urun dana dengan menggunakan situs ternakbisnis yang dikelola oleh PT Kandang Karya Teknologi ini maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat dan ketentuan ini. Setelah Pengguna membubukan tanda (√) pada kotak persetujuan secara elektronik atas syarat dan ketentuan ini, serta tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK No. 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi beserta perubahan-perubahannya. Atas perhatian dan kesepakatan Anda, kami sampaikan terimakasih.

Syarat dan Ketentuan Penerbit

Syarat dan ketentuan ini penting untuk terlebih dahulu dibaca oleh Pengguna sebelum menggunakan situs Ternakbisnis yang dikelola oleh PT Kandang Karya Teknologi. Sebelum penerbit menggunakan layanan urun dana pada situs Ternakbisnis terlebih dahulu diwajibkan untuk membaca, mengerti, memahami serta sepakat atas semua isi syarat dan ketentuan Penerbit.

Definisi
  1. Penyelenggara adalah PT KANDANG KARYA TEKNOLOGI yang mempunyai kegiatan untuk menyediakan, mengelola dan mengoperasionalkan Layanan Urun Dana.
  2. Pengguna adalah pengguna layanan urun dana yang terdiri dari penerbit atau pemodal.
  3. Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.
  4. Akun adalah akun milik masing-masing Pemodal atau Penerbit yang digunakan untuk mengakses fitur-fitur di Platform Penyelenggara.
  5. Data Pribadi adalah informasi atau data yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk mengidentifikasi seorang individu, termasuk namun tidak terbatas antara lain kartu tanda penduduk, foto kartu tanda penduduk, foto diri, nomor handphone, alamat e-mail, nomor pokok wajib pajak, akun bank, dan lainya yang bersifat rahasia.
  6. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif dan kontrak berjangka atas Efek. Dalam hal Efek yang dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini adalah Efek bersifat sukuk dan Saham.
  7. Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas asset yang mendasari.
  8. Situs ternakbisnis adalah situs web https://ternakbisnis.id/ dan/atau yang dikenal dengan nama platform ternakbisnis.id yang dibuat dan dioperasikan oleh Penyelenggara sehubungan dengan kegiatan Layanan Urun Dana.
Tentang Ternakbisnis

PT Kandang Karya Teknologi adalah perusahaan yang bergerak pada layanan jasa keuangan dalam bentuk Layanan Urun Dana atau dikenal dengan security crowd funding telah memiliki izin OJK melalui surat keputusan No. XXXXXX.

Dalam operasinya menggunakan platform dengan nama sistem Ternakbisnis yang mempertemukan penerbit yaitu UMKM yang membutuhkan permodalan dan sebagai penyelenggara membantu para Penerbit (Issuer) untuk mendapatkan pendanaan dengan mengakomodir kebutuhan Usaha Kecil Menengah selanjutnya disebut (UKM) dalam memanfaatkan layanan urun dana sebagai salah satu sumber pendanaan di Pasar Modal, yaitu dengan instrumen Efek yang dapat ditawarkan melalui layanan urun dana tidak hanya berbentuk saham (Efek bersifat ekuitas) tetapi juga dapat berupa Sukuk. Sehingga pendanaan usaha atau proyek dalam rangka peningkatan modal kerja usaha, perluasan usaha (business expansion) dengan lebih cepat dan efisien, dengan cara menawarkan efek bersifat ekuitas, sukuk, kepada Pemodal, tanpa harus melakukan Penawaran Umum Perdana atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia atau pinjaman ke perbankan.

Persyaratan Penerbit

Penerbit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berbentuk badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya;
  2. Memiliki legalitas meliputi Akta Pendirian serta perubahan (jika ada), NPWP dan NIB perusahaan;
  3. Memiliki profil Penerbit meliputi Biodata, KTP dan CV dari seluruh Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi;
  4. Telah menyiapkan rencana proyek yang akan ditawarkan dalam masa penawaran Efek dengan meliputi jenis Proyek, status kepemilikan lahan, status perizinan terkait, serta alamat (dan cabang jika ada);
  5. Menyiapkan proposal pendanaan yang meliputi jumlah dana yang dibutuhkan serta tujuan penggunaannya, rencana pelaksanaan Proyek, laporan proyeksi keuangan, kebijakan deviden, dan informasi tambahan lainnya yang dirasa penting oleh Penerbit untuk diinformasikan.
  6. Penerbit juga harus memenuhi analisa yang meliputi:
    1. Analisa keuangan, meliputi kondisi keuangan Penerbit dan rencana Proyek;
    2. Analisa pasar, meliputi kondisi industri dan persaingan usaha Penerbit;
    3. Analisa latar belakang Penerbit, meliputi rekam jejak Penerbit pada proyek yang pernah dilaksanakan atau Proyek sejenis.
  7. Selain persyaratan yang harus dipenuhi diatas, Penerbit dengan ketentuan di bawah ini dilarang melakukan penghimpunan dana melalui Penyelenggara, ketentuan yang dimaksud meliputi:
    1. Badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi
    2. Perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka, dan
    3. Badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  8. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) merupakan syarat dasar yang harus dipenuhi oleh Penerbit sehingga jika tidak terpenuhi salah satu, maka Penerbit dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjalankan proses berikutnya yaitu penelaahan Penerbit.
Mekanisme Pendaftaran Penerbit
  1. Penerbit membuat dan melakukan pendaftaran account melalui situs ternakbisnis;
  2. Penerbit melengkapi data pribadi, yaitu nama, nomor handphone, dan alamat email (dianjurkan menggunakan email kantor);
  3. Penerbit akan mendapatkan konfirmasi verifikasi email yang digunakan untuk mendaftar sebagai Penerbit;
  4. Pihak yang dianjurkan untuk mewakili perusahaan untuk mendaftar sebagai Penerbit adalah pihak yang memiliki jabatan Direktur maupun karyawan di dalam perusahaan yang diberikan kuasa langsung oleh Direktur;
  5. Selanjutnya penerbit mengajukan pendanaan dan Penerbit Efek bersifat ekuitas ini dilarang menggunakan jasa Layanan Urun Dana melalui lebih dari 1 (satu) Penyelenggara.
  6. Mengisi form pada situs ternakbisnis dan upload semua Dokumen Elektronik, paling sedikit:
    1. Bagi Penerbit yang merupakan badan usaha berbentuk badan hukum, berupa akta pendirian badan hukum Penerbit, berikut perubahan anggaran dasar terakhir, yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
    2. bagi Penerbit yang berbentuk badan usaha lainnya, berupa keterangan bentuk badan usaha dan nama badan usaha serta akta pendirian dan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan atau disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang;
    3. informasi terkait susunan permodalan sebelum dan sesudah penghimpunan dana;
    4. daftar riwayat hidup pemegang saham pendiri, direksi dan dewan komisaris, jika Penerbit berbentuk perseroan terbatas atau daftar riwayat hidup pihak yang setara untuk badan hukum selain perseroan terbatas dan badan usaha lainnya;
    5. informasi terkait jenis dan jumlah Efek yang ditawarkan;
    6. jumlah dana yang akan dihimpun dalam penawaran Efek dan tujuan penggunaan dana hasil penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana;
    7. jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana, jika Penerbit menetapkan jumlah minimum dana yang harus diperoleh;
    8. rencana bisnis atau proyek dan proyeksi pendapatannya;
    9. perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penerbit dan/atau Proyek yang akan didanai dengan dana hasil penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana;
    10. laporan keuangan triwulanan;
    11. laporan keuangan tahun pertama;
    12. laporan keuangan yang paling rendah disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah;
    13. surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan perjanjian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam rangka pendaftaran Efek dalam penitipan kolektif;
    14. informasi material lainnya yang perlu disampaikan kepada calon Pemodal, jika ada;
    15. risiko utama yang dihadapi Penerbit;
    16. informasi mengenai tidak likuidnya Efek yang ditawarkan;
    17. untuk Efek bersifat Saham, wajib melampirkan:
      1. persetujuan rapat umum pemegang saham yang menyetujui peningkatan modal melalui penawaran Efek dan perubahan anggaran dasar dengan memuat ketentuan penitipan kolektif;
      2. kebijakan dividen;
      3. mekanisme penetapan harga saham.
    18. untuk Efek bersifat Sukuk, wajib memenuhi ketentuan:
      1. Memiliki Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat Sukuk, paling sedikit mengenai jenis, perizinan, dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek, dan jangka waktu Proyek;
      2. persetujuan penawaran Efek bersifat Sukuk, jika dipersyaratkan;
      3. kondisi yang dapat menyebabkan keadaan lalai, termasuk cara penyelesaiannya
      4. alasan dan tata cara diselenggarakannya rapat umum pemegang Efek bersifat Sukuk;
      5. uraian mengenai Proyek yang menjadi dasar penerbitan Efek bersifat Sukuk, paling sedikit mengenai jenis, perizinan, dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek, dan jangka waktu Proyek;
      6. peringkat Efek bersifat Sukuk;
      7. jenis akad syariah dan skema transaksi syariah;
      8. harga, suku bunga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil dengan cara lain yang ditetapkan untuk Efek bersifat Sukuk; dan
      9. pernyataan bahwa Penerbit tidak mempunyai kewajiban pada Penyelenggara lain.
    19. Penawaran Efek bersifat Saham dilarang menggunakan jasa Layanan Urun Dana lebih dari 1 (Satu) Penyelenggara.
    20. Penawaran Efek bersifat Sukuk dilarang melakukan penghimpunan dana baru melalui Layanan Urun Dana sebelum Penerbit memenuhi kewajibannya kepada peodal (kecuali untuk penawaran Sukuk secara bertahap).
Masa Penawaran
  1. Penerbit memiliki masa penawaran yaitu paling lambat 45 hari sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
  2. Batas penghimpunan dana melalui Layanan Urun Dana oleh setiap Penerbit dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau dalam kondisi tertentu OJK dapat menetapkan ketentuan baru tentang nilai total penghimpunan dana maksimal.
  3. Jumlah minimum dana yang harus terkumpul dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana yaitu sebesar 80% dari target dana yang dihimpun. Hal ini diinformasikan dan disepakati oleh Penerbit dan Penyelenggara melalui Perjanjian Kerjasama penyelenggaraan Layanan Urun Dana.
  4. Penerbit dilarang mengubah jumlah minimum dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam masa penawaran Efek.
  5. Penerbit dapat membatalkan penawaran melalui layanan urun dana sebelum masa penawaran dengan membayar denda sejumlah yang ditetapkan dalam perjanjian penyelenggara.
Ketentuan Transaksi yang Dilarang Prinsip Syariah

Dalam hal menjaga kesesuaian kegiatan usaha Penerbit dengan Prinsip-prinsip Syariah, Penyelenggara menetapkan daftar transaksi yang dilarang dilakukan oleh Penerbit, sebagai berikut :

  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Misalnya, menjual permainan yang berhubungan dengan dadu, melakukan trading saham/ forex;
  2. Bekerjasama dengan Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional atau LKK lainnya;
  3. Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram;
  4. Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat;
  5. Melakukan hal-hal yang menyebabkan akad dalam suatu transaksi menjadi bathil. Misalnya melakukan 2 akad dalam 1 transaksi (transaksi ‘inah), adanya Down Payment dalam transaksi salam, terdapat ketidakjelasan harga di dalam transaksi jual-beli, memberikan pinjaman ribawi;
  6. Melakukan transaksi piutang ribawi;
  7. Melakukan transaksi hutang ribawi.
Pernyataan dan Jaminan

Penyelenggara dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

  1. Penyelenggara adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Penyelenggara telah memiliki setiap perizinan yang dipersyaratkan termasuk namun tidak terbatas pada izin dalam bidang penyelenggaraan layanan urun dana Security crowdfunding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perizinan tersebut, sampai saat ini masih berlaku dan/atau tidak sedang ditangguhkan oleh pihak yang berwenang.
  3. Penyelenggara tidak melanggar hak atas kekayaan intelektual dari pihak ketiga lainnya dalam menjalankan kegiatan usahanya.
  4. Penyelenggara dengan ini menyatakan bahwa dalam memberikan dan/atau menyajikan data-data dan informasi-informasi terkait dengan Pemodal dan/atau penawaran saham melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara, Penyelenggara sepenuhnya mempercayakan, mengandalkan dan bersandarkan pada semua data-data dan/atau informasi-informasi yang diberikan oleh Penerbit kepada Penyelenggara.
  5. Penyelenggara tidak pernah membuat pernyataan-pernyataan atau jaminan-jaminan, baik secara tegas maupun tersirat, terhadap kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh Penyelenggara pada Platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi terkait dengan kegiatan usaha Penerbit.
  6. Penyelenggara menjamin bahwa dana pemodal yang ada dalam rekening virtual account dan/atau escrow account atas nama Proyek adalah merupakan dana milik masing-masing Pemodal, dan bukan merupakan harta kekayaan (aset) milik Penyelenggara. Selanjutnya, harta (aset) tersebut tidak dapat dan bukan merupakan harta pailit (boedel pailit), dalam hal Penyelenggara dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Selain itu, sesuai dengan POJK no. 57/POJK.04/2020 pasal 79, Penyelenggara juga menjalankan tugasnya dengan ketentuan bahwa Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Pengguna yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian direksi, pegawai, dan/atau pihak lain yang bekerja untuk Penyelenggara.

Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Penerbit adalah badan hukum yang didirikan dan tunduk pada ketentuan hukum dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Penerbit menjamin bahwasanya dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak melanggar hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran terhadap hak atas kekayaan intelektual dari pihak ketiga lainnya.
  3. Penerbit dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran informasi yang disediakan oleh Penerbit kepada Penyelenggara dan menjadi acuan bagi Penyelenggara dalam memberikan dan/atau menyajikan data-data dan informasi-informasi terkait dengan kegiatan usaha Penyelenggara melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara dan yang menjadi acuan Pemodal dalam memeriksa, menganalisa dan mengevaluasi proposal, data, informasi maupun kelengkapan dokumen dari usaha Penerbit serta dalam menentukan pilihan investasinya.
  4. Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan kualitas, akurasi dan kelengkapan informasi yang mungkin akan timbul dan/atau mungkin akan terjadi terhadap setiap data dan proposal kegiatan operasional, keuntungan usaha maupun risiko kegiatan operasional Penerbit yang disajikan dan/atau diinformasikan oleh Penyelenggara kepada Pemodal melalui Platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi.
  5. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa penawaran saham melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara, tidak melanggar ketentuan sebagaimana termuat dalam anggaran dasar Penerbit maupun melanggar dan/atau bertentangan dengan perjanjian apapun antara Penerbit dengan pihak ketiga lainnya.
  6. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Penerbit memiliki kemampuan untuk melakukan pengelolaan atas usaha dari Penerbit, memiliki sumber daya manusia yang cakap, handal dan berkemampuan untuk menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha dari Penerbit. Dalam hal terjadi kekurangan sumber daya manusia dalam menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha Penerbit, Penerbit akan berusaha dan berupaya dengan kemampuan terbaiknya untuk mengatasi kekurangan sumber daya manusia yang diperlukan dalam menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha Penerbit yang dibiayai melalui layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
  7. Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan kemampuan Penerbit dalam melakukan pengelolaan usaha Penerbit dan kekurangan sumber daya manusia yang diperlukan dalam menjalankan dan mengoperasikan kegiatan usaha Penerbit.
  8. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Penerbit bertanggung jawab sepenuhnya terhadap setiap kerusakan, kerugian maupun kehilangan nyawa dari karyawannya maupun pihak ketiga lainnya, terkait dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Penerbit. Selanjutnya, Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan setiap kerusakan, kerugian maupun kehilangan nyawa dari karyawannya maupun pihak ketiga lainnya sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha oleh Penerbit.
  9. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin tidak akan melakukan penyimpangan atas penggunaan setiap dana Pemodal dan setiap dana dari Pemodal yang diserahkan melalui Penyelenggara, akan digunakan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya sesuai dengan apa yang disampaikan dalam proposal yang diberikan dan disajikan oleh Penyelenggara melalui layanan urun dana.
  10. Penerbit dengan ini menyatakan dan menjamin bersedia untuk menandatangani perjanjian-perjanjian lain terkait dan sehubungan dengan kegiatan layanan urun dana dan/atau penghimpunan dana melalui Penyelenggara, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian waralaba, perjanjian sewa lahan dan/atau tempat usaha maupun perjanjian- perjanjian turunan lainnya dari layanan urun dana yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
  11. Penerbit dengan ini menyatakan membebaskan Penyelenggara dari setiap klaim, tuntutan, gugatan dari Pemodal dan/atau pihak ketiga lainnya terkait dengan belum ditandatanganinya perjanjian-perjanjian turunan lainnya terkait dan sehubungan dengan kegiatan layanan urun dana dan/atau penghimpunan dana melalui Penyelenggara.
  12. Penerbit Dalam hal melakukan pembatalan penawaran Efek sebelum masa penawaran paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender, maka Pemodal membebaskan Penyelenggara atas denda atau suatu biaya lainnya jika ada, namun Pemodal berhak untuk meminta biaya pemindahbukuan terkait pengembalian dana jika ada, kepada Penerbit;
  13. Penerbit wajib memuat dan memperbarui informasi dalam sistem ternakbisnis dalam hal terdapat perubahan material yang dapat mempengaruhi keputusan penyelenggara;
Sanksi, Denda, dan Penyelesaian Hukum
  1. Sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis melalui surat elektronik apabila Penerbit dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan kewajiban Penerbit termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Pembayaran bagi hasil atau dividen kepada Pemodal,
    2. Pemberian laporan-laporan yang wajib diserahkan kepada Penyelenggara sebagaimana diatur dalam POJK No. 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
    sanksi berupa teguran ini wajib ditindaklanjuti oleh Penerbit dengan jangka waktu maksimal 5 (lima) hari kerja.
  2. Penerbit akan menerima Surat Peringatan dengan ketentuan:
    1. Surat Peringatan Ke-1 apabila setelah 5 (lima) hari kerja Penerbit tidak memberikan tanggapan atas sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    2. Surat Peringatan ke-2 apabila setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak Surat Peringatan ke-1 tidak dihiraukan dan/atau Penerbit tidak melaksanakan perbaikan dan/atau tidak melaporkan hasil perbaikan atas pengabaian kewajiban yang telah dilakukan.
  3. Penyelenggara akan membebankan denda 0,01% (nol koma nol satu persen) per hari dengan maksimal 3% (tiga persen) dari nilai dana yang terkumpul kepada Penerbit, apabila setelah 7 (tujuh) hari kerja dari diterimanya Surat Peringatan ke-2 oleh Penerbit tidak dihiraukan dan/atau tidak dilaksanakan perbaikan dan/atau tidak melaporkan hasil perbaikan atas pengabaian kewajiban yang telah dilakukan.
  4. Penyelesaian Hukum
    1. Layanan Urun Dana ini dibuat, ditafsirkan, dan dilaksanakan serta segala akibat yang ditimbulkannya diatur dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
    2. Setiap perselisihan yang timbul atas pelaksanaan Layanan Urun Dana ini maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.
    3. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu dimaksud maka Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikannya melalui lembaga Otoritas jasa keuangan (OJK) sebagai fasilitator yang ditunjuk.
    4. Setiap perselisihan yang tidak dapat diselesaikan sebagaimana diuraikan dalam ayat (3) diatas, maka semua Perselisihan tersebut diselesaikan melalui Pengadilan Agama.
Hak Kekayaan Intelektual
  1. Seluruh kepemilikan dan hak kekayaan intelektual suatu Pihak atas spesifikasi, gambar, cetak ulang, rancangan atau karya seni yang disediakan dan/atau dibuat untuk pelaksanaan Layanan Urun Dana, pekerjaan pencetakan, informasi atau data teknis dan setiap informasi lain (termasuk, namun tidak terbatas pada, informasi yang terkait dengan bisnis masing-masing Pihak atau anak perusahaan atau afiliasinya) (secara keseluruhan disebut sebagai “Informasi”) yang dibuat dan diserahkan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lain setiap saat tetap menjadi milik Pihak dimaksud;
  2. Informasi milik suatu Pihak yang diserahkan oleh Pihak tersebut kepada Pihak lain sehubungan dengan Layanan Urun Dana ini maka akan dijaga kerahasiaannya oleh Pihak lain (termasuk setiap dari para pejabat, karyawan atau agennya) dan Pihak lain tidak akan mengungkapkan atau membuka atau menyerahkan kepada pihak ketiga dan Informasi yang diterima dimaksud akan dikembalikan atas permintaan Pihak pemilik Informasi dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh Pihak lain. Informasi hanya digunakan untuk pelaksanaan Layanan Urun Dana ini dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain kecuali disepakati oleh Para Pihak secara tertulis. Terutama, hak kekayaan intelektual yang terdapat dalam rancangan, alat, pola, gambar, data, informasi dan peralatan yang diserahkan oleh suatu Pihak pemilik hak kekayaan intelektual kepada Pihak lain berdasarkan Layanan Urun Dana ini, maka hak eksklusif untuk penggunaan dan reproduksi atas hak kekayaan intelektual adalah milik Pihak pemilik hak kekayaan intelektual dimaksud sepenuhnya, tanpa adanya kewajiban atas royalti dan/atau suatu pembayaran lain kepada Pihak lain. Adanya pelanggaran atas ketentuan ini yang dilakukan oleh suatu Pihak akan memberikan hak ganti rugi kepada Pihak yang mengalami kerugian.
Kerahasiaan

Baik Penyelenggara dan Pengguna sepakat dan setuju untuk masing-masing menjaga kerahasiaan dari setiap data dan/atau data-data, catatan-catatan, ringkasan, perjanjian, kontrak, laporan maupun informasi, termasuk namun tidak terbatas pada laporan keuangan dan/atau proposal dalam format dan bentuk apapun, yang diungkapkan oleh salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna kepada pihak lainnya dan/atau yang diperoleh berdasarkan syarat dan ketentuan umum ini dan/atau perjanjian ikutan lainnya.

Baik Penyelenggara ataupun Pengguna tidak berhak dan/atau berwenang untuk melakukan pengungkapan kepada pihak ketiga, membuat pengumuman kepada khalayak umum dan/atau siaran pers yang berkaitan dengan subjek maupun objek dari syarat dan ketentuan umum ini.

Dalam hal, salah satu dari Penyelenggara dan/atau Pengguna diwajibkan oleh perintah pengadilan, penetapan pengadilan, ketentuan hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan dari badan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, untuk mengungkapkan Informasi Rahasia terkait dengan syarat dan ketentuan umum ini, pihak yang terkena kewajiban tersebut wajib untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada pihak lainnya. Selanjutnya, ketika pengungkapan Informasi Rahasia akan dilakukan oleh Pengguna, Pengguna wajib untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penyelenggara sebelum pengungkapan dilakukan dan Penyelenggara tidak akan menunda dalam pemberian persetujuan tertulisnya tanpa alasan yang wajar.

Penutup

Demikian syarat dan ketentuan penggunaan Layanan Urun dana dengan menggunakan situs Ternakbisnis yang dikelola oleh PT Kandang Karya Teknologi ini maka Pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam syarat dan ketentuan ini. Setelah Pengguna membubukan tanda (√) pada kotak persetujuan secara elektronik atas syarat dan ketentuan ini, serta tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK No. 57/POJK.04/2020 Tentang Penawaran efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi beserta perubahan-perubahannya. Atas perhatian dan kesepakatan Anda, kami sampaikan terimakasih.

Biaya-Biaya Pemodal
  1. Aktivitas pembelian Efek melalui Penyelenggara tidak berbayar. Dengan demikian Penyelenggara tidak membebankan Imbalan Jasa (Ujrah) apapun terkait dengan kegiatan Layanan Urun Dana saat Pemodal membeli Efek dari Penerbit.
  2. Harga Efek akan ditentukan dan diinformasikan oleh Penyelenggara kepada Pemodal di sistem ternakbisnis.
  3. Harga Efek belum termasuk dengan biaya-biaya yang timbul terkait dengan layanan Bank Kustodian yang wajib dipenuhi oleh Pemodal, antara lain:
    1. Biaya transfer pembayaran dividen maupun imbal hasil ke masing-masing rekening Pemodal.
    2. Safe Keeping Fee yang dibebankan oleh Bank Kustodian sebesar biaya yang ditentukan secara proporsional per tahun, yang dihitung dari nilai Efek yang dibeli.
  4. Harga Efek juga belum termasuk dengan biaya-biaya yang timbul terkait dengan keperluan administratif transaksi Layanan Urun Dana, diantaranya:
    1. Biaya materai untuk penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Penyelenggara dan Pemodal
    2. Biaya pembatalan pembelian Efek oleh Pemodal sebesar 1% dari nilai pembelian Efek.
  5. Khusus untuk transaksi di Pasar Sekunder, maka Pemodal akan dikenakan biaya tambahan, selain dari harga Efek, berupa biaya transaksi jual beli. Rincian mengenai biaya ini diatur dalam SOP Pasar Sekunder.
  6. Jika terdapat perubahan kebijakan dari Penyelenggara terkait Biaya-Biaya Pemodal, akan diinformasikan kemudian kepada Pemodal dengan melakukan addendum Perjanjian Kerjasama Penyelenggara dan Pemodal.
Pajak

Seluruh aspek perpajakan yang timbul atas transaksi dalam Layanan Urun Dana ini menjadi beban masing-masing pihak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.

Biaya-Biaya Penerbit
  1. Adapun biaya yang harus ditanggung oleh Penerbit atas pengajuan penawaran Efek dalam Layanan Urun Dana sebagai berikut :
    1. Biaya Administrasi

      Biaya yang dikenakan saat pengajuan pendanaan Penerbit melalui Layanan Urun Dana sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) telah dinyatakan lolos verifikasi atas penelaahan Penerbit yang dilakukan oleh Penyelenggara. Biaya ini dibayarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Penerbit menerima email bahwa pengajuan pendanaan telah lolos verifikasi. Jika pembayaran biaya administrasi belum diselesaikan, maka proses selanjutnya belum bisa dijalankan.

    2. Biaya Platform

      Biaya yang dikenakan atas penggunaan platform dengan range besaran diantara 5% (lima persen) s.d. 7% (tujuh persen) bergantung dari jumlah dana dari penawaran Efek yang terkumpul yang disebut dengan “Dana yang terkumpul”. Berikut adalah rincian biaya platform:

      Dana yang terkumpul
      Efek Bersifat Sukuk (EBUs)
      Efek Bersifat Ekuitas (EBE)
      < 1M 5% 5%
      1M - 2M 5.25% 5.25%
      2M - 3M 5.5% 5.5%
      3M - 4M 5.75% 5.75%
      4M - 5M 6% 6%
      5M - 6M 6.25% 6.25%
      6M - 7M 6.5% 6.5%
      7M - 8M 6.75% 6.75%
      8M - 10 M 7% 7%

      Contoh penerapanya :
      Penerbit mengajukan Pendanaan Proyek Sukuk sebesar Rp1.248.750.000,- dan hingga Masa Penawaran Efek ditutup, (“Dana yang terkumpul”) sebesar Rp. 999.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta rupiah) yang setara dengan 80% dan memenuhi ketentuan jumlah minimum, maka perhitungan biaya platform sebagai berikut :

      Biaya Platform = 5% x Rp999.000.000,-
      = Rp49.950.000,-

      apabila Penerbit melakukan pembatalan saat masa penawaran, maka Penerbit akan dikenakan biaya pembatalan sebagaimana diatur pada ketentuan poin c dibawah ini.

    3. Biaya Pembatalan

      Biaya yang dikenakan kepada Penerbit apabila melakukan pembatalan setelah penandatangan Perjanjian Kerjasama dan sebelum Masa Penawaran Efek berakhir. Biaya pembatalan yaitu sebesar 10% dari target dana yang dihimpun yang wajib dibayarkan maksimal 1 (satu) hari kerja setelah informasi persetujuan pembatalan diterima oleh Penerbit.

    4. Biaya Pendaftaran KSEI (Joining Fee)

      Biaya yang dikenakan kepada Penerbit Efek bersifat ekuitas atau Penerbit Efek bersifat Sukuk di awal proses Penerbitan Efek. Besaran biaya bergabung dengan KSEI yaitu Rp. 3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

    5. Biaya Tahunan

      Biaya yang dibayarkan pada tahun kedua dan seterusnya yaitu Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

    6. Biaya Pelaksanaan Tugas Agen Pembayaran KSEI

      Biaya pelaksanaan tugas agen pembayaran adalah sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen) dari total nilai imbal hasil, pendapatan bagi hasil termasuk pembayaran hak-hak yang timbul dari kepemilikan Efek, dengan ketentuan dengan ketentuan minimal Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap kali pelaksanaan pembayaran. Beberapa rincian lainnya terkait biaya ini adalah sebagai berikut:

      1. Dalam hal Efek terdiri dari beberapa tahap, maka setiap tahap Efek tersebut dikenakan biaya pelaksanaan tugas Agen Pembayaran sebagaimana disebutkan diatas.
      2. Pembayaran biaya pelaksanaan Agen Pembayaran ini dilakukan oleh Penerbit Efek berdasarkan tagihan yang diterbitkan oleh KSEI setelah pembayaran bagi hasil untuk Sukuk, pembayaran imbal hasil Efek bersifat Sukuk termasuk hal-hal yang timbul dari kepemilikan Efek tersebut yang dilaksanakan oleh KSEI.
      3. Untuk Efek bersifat Sukuk dengan tenor dibawah 1 tahun, pendistribusian Pokok dilakukan melalui KSEI dan imbal hasil didistribusikan oleh Bank Kustodian, untuk tenor diatas 1 tahun, pendistribusian Pokok, imbal hasil serta hak lainnya dilakukan melalui KSEI.
    7. Biaya Akta Perubahan

      Biaya ini dikenakan sesuai dengan jumlah tagihan yang dibebankan oleh Pihak Notaris Rekanan Penyelenggara (Opsional) dengan estimasi besaran biaya pembuatan akta perubahan adalah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

    8. Biaya Pembuatan Akta Pengakuan Sukuk

      Biaya ini dikenakan sesuai dengan jumlah tagihan yang dibebankan oleh Pihak Notaris Rekanan Penyelenggara (Opsional) dengan estimasi besaran biaya pembuatan akta pengakuan Sukuk adalah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

    9. Biaya Pembelian Kembali (buyback) Efek Bersifat Saham

      Biaya ini dikenakan jika ingin melakukan pembelian kembali (buy back) seluruh Efek yang pernah diterbitkan. Besaran biaya ini yaitu 1% (satu persen) dari total nilai Efek bersifat ekuitas yang dibeli.

    10. Biaya Keterlambatan Pembayaran Biaya Administrasi dan Platform Fee

      Biaya yang berlaku jika Penerbit terlambat melakukan pemindahbukuan biaya-biaya untuk Penyelenggara. Besaran biaya keterlambatan adalah 1% (satu persen) dari jumlah biaya yang dikenakan untuk Penerbit per setiap hari keterlambatan.

    11. Biaya Perikatan Jaminan meliputi:

      1. Hak Tanggungan yang dikenakan sesuai dengan jumlah tagihan yang dibebankan oleh Pihak Notaris Rekanan Penyelenggara dengan estimasi besaran biaya adalah Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) atau sesuai tagihan dari notaris.
      2. Fidusia yang dikenakan sesuai dengan jumlah tagihan yang dibebankan oleh Pihak Notaris Rekanan Penyelenggara dengan estimasi besaran biaya adalah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau sesuai tagihan dari notaris.
  2. Jika terdapat perubahan kebijakan dari Penyelenggara terkait Biaya-Biaya Penerbit, akan diinformasikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja kepada Penerbit sebelum perubahan tersebut diterapkan dengan melakukan addendum Perjanjian Kerjasama Penyelenggara dan Penerbit.
Pajak

Seluruh aspek perpajakan yang timbul atas transaksi dalam Layanan Urun Dana ini menjadi beban masing-masing pihak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.