Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Ternakbisnis?

Ternakbisnis adalah PT Kandang Karya Teknologi yang merupakan perusahaan bergerak pada layanan jasa keuangan dalam bentuk Layanan Urun Dana atau dikenal dengan security crowd funding. Tugas Ternakbisnis mempertemukan penerbit yaitu UMKM yang membutuhkan permodalan dan pemodal yaitu orang-perorangan dalam hal ini warga negara Indonesia yang memiliki dana sehingga dapat melakukan pembelian efek syariah baik berupa saham atau surat utang syariah yang kemudian dikenal dengan SUKUK.


Siapa itu Penerbit ?

Penebit adalah badan hukum Indonesia yang berbentuk perseroan terbatas yang menerbitkan dan menawarkan Efek melalui penyelenggara yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau badan regulator lainnya (jika ada).


Siapa itu Pemodal ?

Pemodal adalah pengguna situs web Ternakbisnis yang telah mendaftarkan dirinya untuk melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Penyelenggara.


Apa itu Efek ?

surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek. Dalam hal Efek yang dimaksud dalam SOP ini adalah Efek bersifat Sukuk dan Saham.


Bagaimana caranya mendaftar sebagai penerbit ?

Calon penerbit dan pemodal wajib melakukan pendaftaran pada situs web Ternakbisnis dengan melakukan pendaftaran serta pengisian data pada form situs ternakbisnis dan melakukan upload dokumen Elektronik berupa identitas penerbit dan pemodal.


Apa itu KSEI ?

KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.


Apa itu Bank Kustodian ?

Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian.


Apa itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, termasuk salah satunya adalah kegiatan Layanan Urun Dana.


Bagaimana jika pembayaran pembelian Sukuk/ Saham tidak dapat di proses?

Anda dapat menunggu 1x24 untuk dilakukan  pengecekan pada sistem.


Bisakah saya membatalkan investasi saya dan mendapatkan pengembalian dana?

Anda dapat membatalkan investasi dalam waktu kurang dari 2x24 jam.



Bagaimana cara mengubah kata sandi akun?

Anda dapat mengubah kata sandi melalui menu Pengaturan setelah Anda login. Jika Anda tidak dapat login karena lupa password, Anda dapat mengklik link ‘Lupa Password ?’ pada halaman login.



Bagaimana cara melakukan pembelian Efek oleh Pemodal?
  1. Pembelian Efek oleh Pemodal dalam penawaran Efek melalui aplikasi https://ternakbisnis.id/ dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana pada escrow account. 
  2. Seluruh dana yang disetor pada escrow account dalam suatu penawaran Efek merupakan dana tampungan hasil penawaran Efek atas nama Proyek.
  3. Manfaat bersih dari penempatan dana pada escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hak Pemodal dan wajib dikembalikan kepada Pemodal.
  4. Penyelenggara wajib menyediakan cara yang bersifat unik untuk setiap penyetoran pada escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  5. Dana yang disetor pada escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang dipindahbukukan selain kepada Penerbit atau Pemodal.
  6. Escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang digunakan selain untuk penampungan dana pembelian Efek oleh Pemodal.
  7. Dalam hal Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana berupa Sukuk, escrow account wajib menggunakan bank syariah.
  8. Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan cara penyetoran lain dalam melakukan pembelian Efek. 
  9. Dalam hal Penyelenggara melakukan penawaran Efek bersifat Ekuitas berupa Saham, perjanjian dapat memuat ketentuan mengenai pemberian kuasa kepada Penyelenggara untuk mewakili Pemodal sebagai Pemegang Saham Penerbit termasuk dalam Rapat Umum Pemegang Saham Penerbit dan penandatanganan akta serta dokumen terkait lainnya.


Apakah pemodal dapat membatalkan pembelian Efek?
  1. Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Efek.
  2. Pemodal yang membeli Efek pada hari ke 44 dan 45 Masa Penawaran Efek dapat melakukan pembatalan maksimal pada hari ke 45 (empat puluh lima) Masa Penawaran Efek pukul 23.59 WIB sehingga batas waktu pembatalan tersebut dikecualikan dari ketentuan ayat (1).


Apa itu Sukuk?

Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasari.


Apa itu Saham ?

Saham adalah Efek berupa tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada perusahaan atau Penerbit.