Informasi Risiko

PT Kandang Karya Teknologi (“Penyelenggara”) menyampaikan beberapa informasi risiko yang wajib dipahami dan dimengerti oleh Pengguna sebelum melakukan investasi, sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan berinvestasi melalui platform ternakbisnis.

Dengan melakukan investasi melalui ternakbisnis, Pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui segala bentuk risiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Penyelenggara TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala bentuk kerugian, gugatan hukum, atau risiko lain yang timbul dari hasil investasi yang dilakukan oleh Pengguna.

Berikut adalah beberapa risiko yang dapat terjadi dalam aktivitas investasi melalui layanan urun dana ini, di antaranya:

1. Risiko Usaha

Risiko usaha adalah risiko yang timbul apabila hasil kegiatan usaha Penerbit tidak sesuai dengan yang dijelaskan dalam proposal bisnis. Hal ini dapat terjadi karena adanya hambatan operasional, ketidaksesuaian strategi bisnis, perubahan kondisi pasar, atau faktor eksternal lainnya yang diterima oleh Penerbit. Hal ini mengakibatkan kerugian yang tidak diharapkan oleh Pemodal.

2. Risiko Investasi

Risiko investasi merupakan risiko yang terjadi dalam setiap kegiatan investasi, termasuk potensi kerugian seluruh yang diinvestasikan.

3. Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko kesulitan dalam menjual Efek yang dimiliki oleh Pemodal dengan cepat tanpa menyebabkan penurunan harga yang signifikan yang diakibatkan karena kurangnya minat dari pemodal atas Efek yang diperjualbelikan dan keterbatasan Efek yang diperjualbelikan.

4. Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Risiko ini timbul akibat gangguan pada sistem elektronik dan keamanan informasi yang menyebabkan kegagalan dalam mengakses informasi yang dibutuhkan oleh Pengguna.

5. Risiko Kelangkaan Dividen dan/atau Dilusi Kepemilikan Saham, jika Efek yang diterbitkan merupakan Efek Bersifat Saham

Pemodal berisiko tidak memperoleh pembagian dividen sesuai hasil keputusan yang diambil dalam RUPS tahunan Penerbit. Kelangkaan dividen ini karena kegiatan investasi tidak berjalan sesuai seperti yang tercantum dalam proposal bisnis.

Selain itu, dilusi kepemilikan saham dapat terjadi jika di kemudian hari Penerbit melakukan penerbitan saham baru yang menambah jumlah saham beredar tanpa adanya hak memesan efek terlebih dahulu bagi pemegang saham eksisting.

6. Risiko Gagal Bayar atas Efek Bersifat Sukuk

Risiko gagal bayar atas Efek bersifat Sukuk ini mencakup kemungkinan Penerbit tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal hasil kepada Pemodal. Kemungkinan ini akibat terjadi ketidaksesuaian laba proyek yang diterima dengan yang tercantum pada proposal bisnis.